Polri menyatakan tidak memecat eks penyidik KPK Brotoseno yang merupakan mantan terpidana kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014.
Liputan6.com, Jakarta Polri menyatakan tidak memecat eks penyidik KPK Brotoseno yang merupakan mantan terpidana kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014 dan divonis 5 tahun penjara serta dikenakan denda Rp 300 juta dalam perkara tersebut. Hal itu lantaran mempertimbangkan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.
"Dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," jelas dia. Jajaran Divisi Profesi dan Pengawasan Polri mengamankan perwira menengah Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno.
Ahmad belum merinci sanksi yang diterima oleh Brotoseno usai menjalani sidang etik. Dia memastikan akan menyampaikannya ke publik usai data yang diterimanya lengkap.Diketahui, Polri angkat bicara mengenai status mantan penyidik KPK asal Polri Raden Brotoseno kembali bekerja di Institusi Bhayangkara itu. Hal ini mencuat seiring surat dari Indonesia Corruption Watch .3 dari 5 halamanTak Ada Poin PemecatanAsisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada mengatakan akan mengecek status Brotoseno.
4 dari 5 halamanSurat dari ICWIndonesia Corruption Watch menyurati Polri setelah mendengar kabar mantan penyidik KPK asal Polri Raden Brotoseno kembali bekerja di Institusi Bhayangkara itu.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
ICW Dapat Kabar Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno Kembali Kerja di Polri | merdeka.comBrotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Read more »
Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak Hadapi Tuntutan KPK | merdeka.comTuntutan akan dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/5).
Read more »
Heboh Spanduk Dukungan Untuk Firli Bahuri Nyapres, Ketua KPK Beri Pengakuan - Pikiran-Rakyat.comPengakuan diberikan oleh Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Firli Bahuri terkait spanduk dukungan nyapres.
Read more »
KPK: Masyarakat Lebih Baik Pasang Spanduk Gambar Harun Masiku Ketimbang Firli BahuriICW mendesak Dewas KPK melakukan pemeriksaan terkait munculnya baliho dengan gambar Ketua KPK Firli Bahuri.
Read more »
Mau Bantu Kinerja KPK, Nawawi: Lebih Pas Pasang Baliho Harun Masiku'Hemat saya, kalau masyarakat berkeinginan mendukung kerja kerja KPK, mungkin pemasangan spanduk ataupun baliho itu akan lebih pas kalau memuat gambar para DPO KPK, seperti Harun Masiku,'
Read more »
Muncul Baliho Gambar Firli Bahuri, ICW Desak Dewas KPK Lakukan PemeriksaanKPK pun menyatakan spanduk dukungan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri maju dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024 bukan program lembaga antirasuah.
Read more »