Eks Komisioner KPK Bingung Anies Mau Dijerat Pasal Apa dalam Kasus Formula E TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta -Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Saut Situmorang mengaku bingung Anies Baswedan mau dikenakan pasal tindak pidana korupsi apa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Dalam diskusi virtual yang digelar Universitas Al Azhar hari ini, Sabtu, 8 Oktober 2022, mantan Wakil Ketua KPK ini mengatakan seandainya ia hadir dalam pemaparan antara penyelidik, penyidik, dan jaksa penuntut, maka ia bingung pelanggaran apa yang mau dituntut dalam Formula E.
Ada tuh Anies memperkaya?' katanya.Koran Tempo menulis bahwa KPK telah menggelar ekspose kasus Formula E beberapa kali, termasuk pada Rabu, 28 September 2022. Tiga penegak hukum yang mengetahui gelar perkara itu mengatakan satuan tugas membeberkan hasil penyelidikan timnya dalam gelar perkara. Hasilnya, kasus Formula E dinilai belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri ditengarai berkukuh agar kasus itu naik penyidikan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
5 Hal Terkait Isu KPK Kriminalisasi Anies Baswedan di Kasus Formula E Usai Deklarasi Capres 2024Deklarasi Capres 2024 Partai NasDem diwarnai isu KPK akan menjadikan Anies Baswedan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Formula E.
Read more »
Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Punya Kesalahan BerbedaTiga tersangka tragedi Kanjuruhan dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Read more »
PERNYATAAN Lengkap Susi Pudjiastuti seusai Jadi Saksi Kasus Korupsi Impor Garam - Tribunnews.comPERNYATAAN Lengkap Susi Pudjiastuti seusai Jadi Saksi Kasus Korupsi Impor Garam via tribunnews
Read more »
KPK Sita Uang Tunai Rp 1 M Hasil Geledah Kasus Suap Eks Bupati KuansingKPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga uang tunai. Uang tunai pecahan Dollar Singapura dengan jumlah 100 ribu atau setara Rp 1 miliar.
Read more »