Eks Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Divonis 8 Tahun Penjara

South Africa News News

Eks Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Divonis 8 Tahun Penjara
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 51%

Terdakwa Imam Prayitno selaku mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang divonis 8 tahun penjara terkait kasus mafia pelabuhan.

Terdakwa Imam Prayitno selaku mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang divonis 8 tahun penjara. Terdakwa Imam divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400.000.000 subsidair 2 bulan kurungan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa .Ketut menyebut terdakwa Imam Prayitno divonis melakukan tindak pidana korupsi bersama sama dengan terdakwa M Rizal Pahlevi, Handoko, dan Leslie Girianza Hermawan.

Sedangkan terdakwa Leslie Girianza Hermawan divonis 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan. Leslie juga divonis dengan uang pengganti sebesar Rp 56.347.763.548,64 dengan memperhitungkan Barang Bukti bernilai ekonomis subsidair pidana penjara selama 3 tahun.Dalam perkara ini terdapat 4 terdakwa, yaitu:

1. MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai3. H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikcom /  🏆 29. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

2 Kantor Bea Cukai Musnahkan Narkotika dan BKC Ilegal, Tuh Lihat2 Kantor Bea Cukai Musnahkan Narkotika dan BKC Ilegal, Tuh LihatBea Cukai melaksanakan pemusnahan narkotika dan BKC ilegal di dua kantornya, di mana saja?
Read more »

Kasus Mafia Pelabuhan, Tiga Pejabat Bea Cukai Divonis 2 hingga 8 Tahun Penjara | merdeka.comKasus Mafia Pelabuhan, Tiga Pejabat Bea Cukai Divonis 2 hingga 8 Tahun Penjara | merdeka.comMenurut Ketut, terdakwa Imam Prayitno dan M Rizal Pahlevi divonis pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsidair 2 bulan kurungan.,kejaksaan agung,Mafia Pelabuhan,Kasus korupsi,Viral Hari Ini,Semarang
Read more »

BNNP Sumsel dan Bea Cukai Menggagalkan Peredaran 115 Kg Sabu-Sabu, Begini KronologinyaBNNP Sumsel dan Bea Cukai Menggagalkan Peredaran 115 Kg Sabu-Sabu, Begini KronologinyaTim gabungan dari BNNP Sumsel dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 115 kilogram sabu-sabu asal Aceh.
Read more »

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Sebegini JumlahnyaBea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Sebegini JumlahnyaBea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi.
Read more »

3 Calon Sekda DKI: Walkot Jakpus, Kepala BPK Bali, dan Kepala BPKD3 Calon Sekda DKI: Walkot Jakpus, Kepala BPK Bali, dan Kepala BPKD3 nama adalah Dhany Sukma (Wali Kota Jakarta Pusat), Joko Agus Setyono (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali), dan Michael Rolandi Cesnanta Brata (Kepala BPKD).
Read more »



Render Time: 2025-03-05 04:58:51