Mantan Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan diduga menerima uang yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu. Jika dikonversikan, sekitar Rp 7,3 miliar. | Nasional
Akibatnya, Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung di ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.
Selain Edwin, Polri juga memecat AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Triono A. Sementara, Kanit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dihukum demosi 5 tahun, serta 7 personel bintara Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta dihukum demosi 2 tahun.Meski demikian, atas putusan tersebut, Edwin mengajukan banding.
"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," imbuh Dedi.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kombes Edwin Diberhentikan Tak Hormat, Polri: Wujudkan Komitmen KapolriEks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja diberhentikan tak hormat karena menerima uang saat menangani kasus narkoba. Ini kata Polri.
Read more »
Eks Manchester United Edinson Cavani Temukan Klub Baru | Goal.com IndonesiaCavani sudah berstatus bebas agen sejak dilepas Setan Merah pada akhir musim kemarin 😏 BursaTransfer ManchesterUnited
Read more »
Lin Che Wei Diajak Eks Mendag M Lutfi Urus Minyak Goreng Atas Dasar PertemananEks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengajak Lin Che Wei untuk mengurus persoalan minyak goreng.
Read more »
Ningning Dikenalkan Kyulkyung Eks IOI ke Seleb Tiongkok Populer IniSelama fansign online belum lama ini, NingNing dengan santai bertanya kepada penggemar tentang drama Tiongkok terpopuler saat ini, 'Love Between Fairy and Devil' yang dibintangi temannya.
Read more »
KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti | merdeka.comPerpanjangan masa penahanan dilakukan lantaran tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.
Read more »