Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Suasana sidang vonis terdakwa mantan Danki I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dalam perkara kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, di PN Surabaya, Jatim.
Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana yang karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia serta luka-luka."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam persidangangan yang digelar Kamis .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
[FULL] Teddy Minahasa Keberatan ke Jaksa Penuntut Umum di Sidang Kasus NarkobaTerdakwa Teddy Minahasa sampaikan keberatan kepada Jaksa Penuntut Umum di sidang kasus Narkoba.
Read more »
[FULL] Jaksa Tanyakan Hal Ini ke Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang Narkoba Teddy MinahasaJaksa Penuntut Umum menanyakan terkait definisi penyidik kepada saksi ahli hukum pidana Elwi Danil.
Read more »
JPU Pertanyakan Hal Ini ke Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang Narkoba Teddy MinahasaJaksa Penuntut Umum menanyakan terkait definisi penyidik kepada saksi ahli hukum pidana Elwi Danil
Read more »
Perbedaan Ahli yang Diajukan Penuntut Umum dan Ahli yang Diajukan Oleh Terdakwa - tvOneSebelumnya, pada persidangan kemarin, pihak terdakwa Teddy Minahasa menghadirkan 5 saksi yang terdiri dari 3 saksi ahli dan 2 saksi fakta. - tvOne
Read more »
Jaksa Ajukan Banding Vonis Dua Terdakwa Kanjuruhan |Republika OnlineHary belum mau mengungkap apa pertimbangan dan alasan JPU mengajukan banding.
Read more »