Ada aturan yang cukup jelas bahwa mantan koruptor tidak dilarang untuk menjadi calon anggota DPR
- Mantan narapidana kasus korupsi yang telah selesai menjalani hukumannya kini diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif baik itu DPR, DPD, maupun DPRD dalam Pemilihan Umum 2024 mendatang.
Ini merupakan syarat dan ketentuan caleg DPR yang dituangkan dalam Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin . Aturan tersebut berbunyi tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kaus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR atau DPRD.
KPU sendiri dipastikan akan membuat aturan terkait syarat pencalonan anggota DPR pada Pemilu 2024 mendatang. Namun, aturan dan syarat yang ditetapkan KPU tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu yang memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, KPU tidak diperbolehkan membuat aturan yang berisi tentang larangan bagi mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg DPR maupun DPRD.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ketua DPR: Belum Ada Usulan dari Pemerintah untuk Kenaikan BBMKetua DPR RI Puan Maharani menyebut belum ada usulan dari pemerintah ke DPR terkait rencana kenaikan BBM.
Read more »
Pastikan Ada Reshuflle Kabinet, Wapres Ma'ruf Amin: Ada Dua Posisi yang LowongPastikan Ada Reshuflle Kabinet, Wapres Ma'ruf Amin: Ada Dua Posisi yang Lowong: Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin memastikan Presiden Jokowi akan melakukan reshuffle kabinet.
Read more »
8 Potret Desain Gagal Ini Bikin Netizen Mikir Keras8 Potret Desain Gagal Ini Bikin Netizen Mikir Keras: Ada-ada saja nih desainnya.
Read more »
Komisi III DPR Rapat dengan LPSK, Komnas HAM, dan Kompolnas untuk Kasus Pembunuhan oleh Ferdy SamboPertemuan antara Komisi III DPR dengan LPSK, Komnas HAM dan Kompolnas menurut rencana akan...
Read more »
Gelar Rapat dengan Kompolnas, Komnas HAM, LPSK, Komisi III DPR: Demi Percepat Pengusutan Kematian Brigadir JKomisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK.
Read more »
Hari Ini, DPR Gelar Rapat dengan Komnas HAM hingga Kompolnas Bahas Kasus Brigadir JSelain Komnas HAM, Komisi III DPR RI juga memanggil Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), dan Kompolnas.
Read more »