Dua ASN Mahkamah Agung Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara Terkait Suap Hakim Agung
”Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sejumlah 70 ribu dolar Singapura dan Rp 78,5 juta,” kata hakim Hera Kartiningsih saat membacakan putusan untuk Desy Yustria di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis .
Kemudian sesuai dengan dakwaan kedua alternatif pertama yakni pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk Nurmanto Akmal, hakim menjatuhkan pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga memberi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar 30 ribu dolar Singapura dan Rp 57,5 juta.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dua ASN MA divonis 8 dan 4 tahun penjara terkait suap hakim agungDua ASN selaku staf kepaniteraan di lingkungan MA, yakni Desy Yustria dan Nurmanto Akmal yang menjadi terdakwa kasus suap hakim agung, divonis dengan hukuman 8 dan 4 tahun penjara.
Read more »
Mahkamah Agung Tetap Penjarakan AG 3,5 Tahun | merdeka.com'Tolak kasasi jaksa dan anak,' kutip amar putusan MA dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (13/6).
Read more »
Ini Perbedaan Mahkamah Agung dan Makamah KonstitusiIngin tahu perbedaan dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Simak ulasannya berikut.
Read more »
Mahkamah Agung: Rezky Aditya Hidup Serumah dengan Wenny Ariani hingga Kekey LahirMahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Rezky Aditya berkaitan dengan polemik ayah biologis dari Naira Kaemita Sasmita alias Kekey. Ini rincian alasannya.
Read more »
ASN Netral dalam Pemilu 2024 Bukan Tanpa Risiko, Komisi ASN Sebut Bisa Jadi Ada Dendam PolitikAparatur Sipil Negara (ASN) yang bersikap netral dalam Pemilu 2024 bukan tanpa risiko. Mereka tetap bisa jadi korban dendam politik.
Read more »
MA Perberat Vonis Teddy Tjokrosaputro Jadi 17 Tahun Penjara di Kasus AsabriMahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap Teddy Tjokrosaputro menjadi 17 tahun penjara.
Read more »