DPRD Panggil BKD Soal Tambahan Penghasilan PNS DKI Rp 8,65 Triliun TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah DKI soal tambahan penghasilan PNS DKI Rp 8,65 triliun pada Senin besok.Wakil Ketua Komisi A Inggard Joshua menyatakan, dewan mempertanyakan alokasi anggaran untuk tambahan penghasilan berdasarkan prestasi dan beban kerja pegawai negeri sipil .'Kami ingin tanyakan itu dasarnya apa.
net. Dari penelusuran itu, tercatat alokasi anggaran berupa tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja dan beban kerja PNS di semua SKPD.Total anggaran tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja di 31 SKPD adalah Rp 8,65 triliun. Sementara tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebesar Rp 144,15 miliar.SKPD yang memperoleh kucuran tambahan penghasilan terbesar adalah Dinas Pendidikan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Beban Subsidi LPG Rp 6.500/Kg, Harga Seharusnya Rp 13.500/KgPT PLN (Persero) mendorong program konversi kompor Liquified Petroleum Gas (LPG) ke kompor induksi atau listrik pada tahun ini.
Read more »
Nestapa Korban Prostitusi di Papua: Pinjam Rp 2 Juta, Ditagih Rp 25 JutaMalang betul nasib empat wanita asal Sukabumi karena dijebak prostitusi di Papua. Berharap dapat kerja layak tapi malah dijerumuskan ke dalam bisnis esek-esek.
Read more »
Detik-detik Bupati dan Wakil Ketua DPRD Sikka Nyaris Adu Jotos - tvOneSidang paripurna yang berakhir ricuh ini bermula saat Ketua DPRD Sikka Donatus David mengetuk palu untuk menskorsing sidang paripurna. - tvOne
Read more »
Ketua DPRD Kota Palu Meninggal Kena Serangan Jantung |Republika OnlineSemasa hidupnya, Ikhsan Kalbi dikenal sebagai sosok yang sangat baik.
Read more »
Jabat Posisi Baru di DPRD DKI, Politikus PKS: Lebih Sering Ngobrol dengan SKPDPolitikus PKS Karyatin Subiyantoro resmi menjabat sebagai Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta.
Read more »