Persetujuan dilakukan tanpa merevisi UU Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menetapkan rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi RUU usul inisiatif DPR. Penetapannya dilakukan dalam rapat paripurna ke-28 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.
Baca Juga Sebelumnya, Badan Legislasi menggelar rapat pleno harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Papua Barat Daya. Persetujuan dilakukan dengan keputusan tanpa merevisi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.
Dari sembilan fraksi yang hadir dalam rapat pleno tersebut, hanya Fraksi Partai Demokrat yang tidak setuju. Salah satu alasannya adalah pertimbangan keuangan negara yang masih dalam proses pemulihan ekonomi dan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara. Di samping itu, pemerintah seharusnya terlebih dahulu mengevaluasi terlebih dahulu pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dari hasil evaluasi tersebut, dapat diketahui apakah pemekaran benar-benar merupakan hal yang urgen atau tidak.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Herman Khaeron: Telusuri Hambatan Pembahasan Revisi UU LLAJWakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan proses legislasi terhadap revisi UU LLAJ harus ditelusuri hambatannya.
Read more »
Pemerintah Target Perbaikan UU Cipta Kerja Selesai Akhir 2022Pemerintah Target Perbaikan UU Cipta Kerja Selesai Akhir 2022: UU Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus law telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebab sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Read more »
Revisi UU Cipta Kerja Dikebut, Pemerintah Optimistis Selesai Sebelum Waktunya | Ekonomi - Bisnis.comPemerintah optimistis revisi Undang-undang Cipta Kerja dapat diselesaikan sebelum jangka waktu dua tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Read more »
Baleg Minta Surpres Revisi UU ITE Segera Dibacakan di ParipurnaBaleg Minta Surpres Revisi UU ITE Segera Dibacakan di Paripurna: Seluruh fraksi di Baleg DPR sepakat agar proses kelanjutan revisi UU ITE disegerakan dan bisa dibawa ke rapim dan Bamus.
Read more »
Pakar: Tak Perlu Revisi UU Narkotika untuk Keperluan Riset GanjaGanja di Indonesia belum pernah digunakan sama sekali untuk peruntukan medis karena belum ada bukti yang kuat tentang uji klinis ganja di Indonesia.
Read more »