RUU Sisdiknas tersebut harus mengacu pada Pembukaan dan Batang Tubuh pada Bab XIIII UUD 1945 di atas tentang Pendidikan dan Kebudayaan.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ferdiansyah mendorong adanya partisipasi publik yang luas dalam penyusunan revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.
Oleh karena itu, dalam rapat Badan Legislasi DPR RI pada 2019 silam, pemerintah yang diwakilkan oleh Kemendikbudristek dan Kemenkumham saat itu, memutuskan bahwa revisi RUU Sisdiknas sudah masuk dalam long-list prolegnas 2020-2024. Di sisi lain, Ferdi menduga NA dan RUU tersebut belum disampaikan ke publik karena belum memiliki visi yang sama dengan Presiden Jokowi tentang pembangunan SDM unggul, semangat mencerdaskan kehidupan bangsa , dan Pasal 31-Pasal 32 .