Penutupan outlet Holywings dilakukan atas dasar pertimbangan keamanan dan ketertiban.
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY menyebut akan melakukan peninjauan kembali terkait izin usaha Holywings. Saat ini, izin usaha Holywings Yogyakarta belum dicabut dan hanya dilakukan penutupan outlet sejak 29 Juni 2022 kemarin.
Jika dua dokumen tersebut sudah dilengkapi, kata Nando, maka Holywings sudah diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol. Sedangkan, hingga saat ini dua dokumen tersebut belum dilengkapi dan masih dalam proses pengajuan. Sebab, penutupan outlet Holywings dilakukan atas dasar pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sedangkan, untuk melakukan pencabutan izin usaha harus ada kajian dan pertimbangan lebih lanjut.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
4 Fakta Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Holywings hingga Segel OutletPemprov DKI cabut izin usaha Holywings karena tidak memiliki izin mendirikan tempat bar. Ada 12 outlet Holywings yang ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta.
Read more »
Pemprov DKI Bisa Izinkan Holywings dengan Catatan |Republika OnlineAsal lengkapi izin, Pemprov DKI sebut kemungkinan Holywings operasi kembali.
Read more »
DPRD DKI Bakal Sidak Langsung Izin Usaha HolywingsKomisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan bergerak bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk memeriksa langsung izin usaha Holywings.
Read more »
Pemprov DKI Sebut Holywings Memainkan Sistem Bisa Mendapatkan Izin |Republika OnlinePemprov DKI tunggu BKPM mengapa Holywings bisa berjualan miras untuk minum di tempat.
Read more »
Bapenda DKI: Izin Holywings usaha restoranBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkapkan, izin yang dimiliki Holywings adalah usaha restoran sehingga kewajiban pajaknya adalah pajak ...
Read more »