DPO Korupsi 9 Tahun, Mantan Pejabat Kepulauan Mentawai Diringkus Jaksa di Sidoarjo
Sabtu, 5 Maret 2022 01:32Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko, mantan Kepala Bapeda Kepulauan Mentawai ditangkap Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejati Sumatera Barat. Ia ditangkap di Sidoarjo setelah sebelumnya sempat buron selama 9 tahun.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan, terpidana Agustinus ditangkap di Sidoarjo pada Jumat sekitar pukul 14.10 WIB. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Rutan Kejati Jatim. "Terpidana Agustinus ini merupakan mantan Kepala Bapeda Kepulauan Mentawai. Saat menjabat dirinya menyalahgunakan kewenangannya hingga terjerat kasusSaat menjabat Kepala Bapeda, terpidana melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja.
"Bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjohjoko M.Sc.Eng dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," pungkasnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi Bantuan Siswa SMP di Tangsel | merdeka.comKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan, meningkatkan status menjadi penyidikan atas penanganan perkara pidana korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 17 Tangerang Selatan, tahun anggaran 2020.
Read more »
Rencana Pembangunan Liponsos di Sidoarjo Mundur LagiSIDOARJO - Rencana Pemkab Sidoarjo untuk memindahkan Liponsos tertunda lagi. Tahun ini tidak ada anggaran untuk pembangunan gedung Liponsos di Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu.
Read more »
KPK Harap Angelina Sondakh Dapat Jadi Contoh Nyata Efek Jera Korupsi | merdeka.comAli juga berharap Angelina Sondakh bisa memberikan contoh kepada masyarakat lainnya untuk menjauhi sifat koruptif.
Read more »