Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau agar masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan, meski saat ini kasus Covid-19 melandai.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 hingga 30 Agustus 2021. Hal tersebut sesuai dengan kebijakan Presiden RI yang menurunkan level 4 menjadi level 3 untuk area Jabodetabek.
Anies kemudian mengeluarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Lalu, pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
DKI Jakarta PPKM Level 3, Warga Diminta Tidak LengahWagub DKI Ahmad Riza Patria meminta warga Jakarta atau yang beraktivitas di kota ini untuk tidak berpuas diri dan lengah dengan kebijakan PPKM level 3.
Read more »
PPKM DKI Jakarta Turun Level 3, Ini Aturan di InmendagriPPKM DKI Jakarta kini turun ke level 3. Ini serba-serbi aturannya:
Read more »
PPKM di Jakarta Turun ke Level 3, Wagub DKI Kaji Sekolah Tatap MukaPemerintah pusat terus memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga 30 Agustus 2021. Jakarta saat ini turun dari level 4 ke level 3. Pemerintah...
Read more »
Jakarta Masuk PPKM Level 3, Pemprov DKI Tidak Gegabah Langsung Buka PTMPemprov DKI tak ingin gegabah menerapkan pembelajaran tatap muka, meski Jakarta ditetapkan PPKM level 3 dan diperkenankan TPM dengan kapasitas maksimal 50%.
Read more »
Masuk PPKM Level 3, DKI Jakarta Boleh Lakukan Pembelajaran Tatap MukaDKI Jakarta boleh melakukan pembelajaran tatap muka terbatas saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Dengan menerapkan aturan kapasitas maksimal 50 persen.
Read more »
Jokowi Putuskan Jakarta PPKM Level 3, Ini Tanggapan Wagub DKIWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku bersyukur atas keputusan Presiden Jokowi memutuskan Jakarta diberlakukan PPKM level 3.
Read more »