Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan di Momen 17 Agustus TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang sempat buron ke luar negeri, Djoko Tjandra atau Joko Tjandra, mendapat remisi pengurangan masa hukuman dua bulan. Remisi tersebut diberikan pada HUT ke-76 RI pada 17 Agustus 2021.'Iya .
Merujuk pasal 34 ayat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan bahwa narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan.Persyaratan tersebut antara lain adalah berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tarif Tol Jakarta-Surabaya Naik Mulai Hari Ini, Pak Djoko Yakin Masyarakat Tidak ProtesTarif tol Jakarta-Surabaya untuk kendaraan golongan I naik sebesar 4,41% yang berlaku mulai hari ini 19 Agustus 2021. TolJakartaSurabaya
Read more »
Penuhi Hak Kesehatan Narapidana, Lapas Ngawi Gelar Vaksinasi COVID-19250 narapidana di Lapas Kelas IIB Ngawi menjalani vaksinasi COVID-19 bertepatan momen 17 Agustus lalu. vaksinasiCovid-19
Read more »
17 Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat RemisiSalah satu narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang mendapat adalah mantan Walkot Tomohon Jefferson Rumajar. Sementara sisanya belum diungkap pihak Lapas.
Read more »
Kasus Covid-19 di Kota Tangerang Turun Drastis Selama PPKM |Republika OnlinePada 17 Agustus 2021 pertumbuhan kasus terendah selama 1,5 bulan yakni 30 kasus
Read more »
Kisah Menkes Budi Gunadi Sadikin yang Pernah Ikut Pemilihan Siswa TeladanMenkes Budi Gunadi Sadikin ternyata pernah ikut pemilihan siswa teladan pada 17 Agustus 1982. Dia sempat membagian momen spesial tersebut di Instagram. via: detikedu
Read more »