Usai mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming menyebut dirinya telah difitnah.
“Saya merasa itu semua menjadi fitnah kepada diri saya,” kata Mardani dari Gedung Merah Putih, Jakarta, yang hadir secara virtual dalam sidang kemarin .
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro itu, Mardani juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar. Mardani mengatakan, uang yang disebut-sebut sebagai gratifikasi yang diterimanya dari almarhum Henry Soetio, Direktur PT PCN, murni hasil bisnis antar perusahaan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mardani Maming Divonis 10 Tahun PenjaraMardani H Maming divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Dia divonis terkait kasus korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP).
Read more »
Divonis 10 Tahun Penjara, Mardani Maming Merasa DifitnahMardani Maming dijatuhi vonis 10 tahun penjara terkait kasus suap izin pertambangan. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu pun merasa difitnah melakukan korupsi.
Read more »
Kasus Korupsi Izin Tambang, Mardani Maming Divonis 10 Tahun PenjaraMantan Bupati Tanahbumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Read more »
Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara |Republika OnlineMardani juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar.
Read more »
Mardani Maming Divonis 10 Tahun PenjaraMantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Read more »
Mardani Maming Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara: Itu Semua Fitnah!Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming merasa tak terima lantaran telah divonis 10 tahun penjara dalam duduk perkara kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP).
Read more »