Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Walkot Cimahi Ajay Bakal Banding pengajuanbanding
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna bakal mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara kepadanya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Ditemui selepas mendengarkan vonis hakim, Ajay berpendapat majelis hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan dan membantah telah menerima gratifikasi Rp 250 juta. Ia mengaku berbicara kepada Sekretaris Daerah Dikdik S Nugrahawan terkait penyidik KPK yang menyelidiki kasus dugaan korupsi. Selanjutnya, sekda menawarkan bantuan kepadanya hingga akhirnya terkumpul dana Rp 250 juta.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Eks Wali Kota Cimahi Ajay divonis 4 tahun akibat suap penyidik KPKMantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akibat menyuap ...
Read more »
Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Walkot Cimahi Ajay: Banding!Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna melakukan perlawanan atas vonis 4 tahun di kasus suap. Ajay akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Read more »
Suap Penyidik KPK, Walkot Cimahi Ajay Divonis 4 Tahun PenjaraHakim menjatuhkan vonis kurungan penjara empat tahun kepada eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Ajay dinyatakan bersalah melakukan suap terhadap penyidik KPK.
Read more »
Eks Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Suap ke Penyidik KPK |Republika OnlineVonis majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Read more »
Suap Penyidik KPK, Eks Wali Kota Cimahi Divonis 4 Tahun Penjara |Republika OnlineVonis dari hakim terhadap eks wali kota Cimahi lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Read more »
Terbukti Suap Penyidik KPK, Ajay Muhammad Priatna Divonis 4 Tahun Penjara!Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna divonis 4 tahun penjara setelah terbukti melakukan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Panjattu.
Read more »