Vonis ini terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan melalui perusahaan miliknya, PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Seperti diketahui, Kejagung sebelumnya menyita tanah, properti dan pabrik milik Surya Darmadi senilai Rp 11,7 triliun. Kejagung juga menyita enam pabrik kelapa wasit di Jami, Riau dan Kalimantan Barat.
Adapun aset lain yang disita seperti tabungan senilai Rp 5,44 triliun dan satu unit helikopter. Ada juga dua hotel di Bali dan sejumlah aset lain yang disita. Agung juga menghormati vonis tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim merupakan putusan fenomenal terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara dibebankan kepada Terdakwa."Sehingga, patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan," imbuh Agung.Surya Darmadi menjadi terdakwa kasus korupsi terbesar di Indonesia dengan nilai kerugian Rp 100 triliun. Vonis 15 tahun penjara dibacakan kemarin, Kamis .
Selain vonis, Surya Darmadi juga dijatuhi pidana uang pengganti Rp 2,2 triliun dan kerugian ekonomi Rp 39,7 triliun subsider 5 tahun penjara. Maka total nilai ganti rugi yang bisa 'ditukar' dengan kurungan badan ini mencapai Rp 41,9 triliun. Uang Rp 2,2 triliun itu merupakan kerugian negara akibat tindakan korupsi. Sedang nilai Rp 39,7 triliun merupakan kerugian perekonomian negara yang muncul akibat perusakan lahan dan imbas lainnya."Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Perkosa Gadis 15 Tahun di Brebes, 5 dari 6 Pelaku Divonis 1 Tahun 2 Bulan PenjaraKelima pelaku statusnya di bawah umur. Mereka akan menjalani masa hukuman di lapas anak di Kutoarjo.
Read more »
KPK Optimistis Terdakwa Kasus Heli AW-101 Divonis 15 Tahun |Republika OnlineAda beberapa saksi kasus AW-101 yang tidak pernah hadir di persidangan.
Read more »
Pengusaha penyedia Heli AW 101 TNI AU divonis 10 tahun penjaraDirektur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan ...
Read more »
Foto : Terdakwa Kasus Korupsi Helikopter AW-101 John Irfan Kenway Divonis 10 Tahun Penjara | merdeka.comTerdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AW-101.,Kasus korupsi,Kasus Suap,Viral Hari Ini,Jakarta
Read more »
Kasus Pembelian Heli AW-101, Irfan Kurnia Saleh Divonis 10 TahunMajelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa korupsi Heli AW-101, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama 10 tahun penjara.
Read more »