Divonis 13 Tahun di Pengadilan Negeri, Oknum ASN Bebas di Tingkat Banding Sindonews BukanBeritaBiasa .
seberat 490,16 gram. Juperlius sebelumnya divonis selama 13 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Palembang yang diketuai Mahyuti menyatakan, yakni membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa."Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa Juperlius bin Usman Gumanti. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 03 November 2022 Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel ,Moch Radyan mengatakan, bahwa terhadap putusan banding tersebut pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan kasasi.Diketahui dari perkara narkotika tersebut, lima orang terdakwa ikut terjerat di antaranya merupakan oknum aparat penegak hukum yakni oknum ASN Kejaksaan Juperlius, serta dua oknum polri yakni Prasti Rama Yudha dan Rulyan Frayogi.
"Mengadili dengan ini menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing Terdakwa I Asmawi dengan pidana penjara selama 12 tahun, terdakwa II Juperlius dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan terdakwa III Niko Wrianto dengan pidana penjara selama 12 tahun," jelas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang saat membacakan putusan.
Selain pidana para terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp1,5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan kurungan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Iran Penjarakan Putri Mantan Presiden Rafsanjani | merdeka.comPutri mantan Presiden Iran Akbar Hashemi Rafsanjani, Faezeh Hashemi, divonis lima tahun penjara oleh pengadilan Iran.
Read more »
Korupsi BBM, Mantan Pegawai DLHK Denpasar Divonis 4 Tahun PenjaraDENPASAR, BALI EXPRESS -Mantan pegawai DLHK Denpasar I Wayan Sudiana alias Unyil, Senin (9/1) divonis 4 tahun penjara. Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Ayu Sudariasih, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Catur bahwa terdakwa terbukti bersalah mela
Read more »
Putri Eks Presiden Iran Divonis 5 Tahun Penjara karena Demo Mahsa AminiPutri Akbar Hashemi Rafsanjani yang merupakan eks Presiden Iran, dihukum 5 tahun penjara karena ikut dalam demo Mahsa Amini tahun lalu.
Read more »
Korupsi Kupon BBM DLHK Kota Denpasar, Unyil Divonis 4 Tahun Penjara dan Terancam MiskinMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan vonis I Wayan Sudiasa alias Unyil dengan menjalani hukuman penjara 4 tahun, dalam sidang putusan, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/1). Selain itu kena denda Rp 200 juta, dan hartanya
Read more »
Nyambi Kurir 20 Kg Ganja, Petani asal Aceh Divonis 18 Tahun PenjaraPetani asal Aceh, Abdul Rahman alias Ucak (60) divonis 20 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus kurir ganja seberat 20 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/1). Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dalam amar putusannya menyatakan, perb
Read more »
KY Bakal Periksa Wanita Misterius yang Temani Hakim Wahyu ke DokterMenurut dia, keterangan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi informasi tambahan untuk KY
Read more »