Ferdinand mengaku siap menghadapi vonis yang nantinya bakal diputuskan hakim.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ferdinand Hutahaean dituntut kurungan tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum . Mantan politikus Partai Demokrat itu dinilai terbukti menimbulkan keonaran dengan menyebarkan berita bohong di media sosial .
Ferdinand menyatakan secara umum menghormati tuntutan yang diajukan JPU."Jadi terkait dengan tuntutan jaksa, ya kita menghormati profesionalisme, kinerja yang telah dilakukan teman-teman kita dari jaksa penuntut umum," lanjut Ferdinand. Selain itu, Ferdinand menyatakan siap menghadapi vonis apapun dari majelis hakim."Kalau saya pribadi, apa pun nanti keputusan akhirnya saya siap menjalani," klaim Ferdinand.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dituntut 7 Bulan Bui di Kasus 'Allahmu Lemah', Ferdinand Ajukan PembelaanFerdinand Hutahaean dituntut jaksa 7 bulan penjara terkait cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitter-nya. Ferdinand akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Read more »
Alasan Jaksa Tuntut Ferdinand 7 Bulan Bui di Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah'Hal yang membuat Ferdinand dituntut 7 bulan karena perbuatannya dinilai jaksa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.
Read more »
Ferdinand Hutahaean Jalani Sidang Tuntutan Kasus 'Allahmu Lemah' Hari Ini |Republika OnlineFerdinand Hutahaean akan menjalani sidang tuntutan kasus 'Allahmu Lemah' hari ini.
Read more »
Mantan ART Dituntut 7 Bulan Penjara Usai Aniaya Anak Nindy AyundaEks asisten rumah tangga Nindy Ayunda menerima tuntutan 7 bulan penjara dan denda uang tunai terkait kasus dugaan penganiayaan anak. Bakal ajukan banding?
Read more »
Pungli Sertifikat Gratis, Kades Klantingsari Dituntut 1,5 Tahun PenjaraKepala Desa Klantingsari, Sidoarjo, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan atas tindakannya memungut biaya hingga jutaan rupiah pada pemohon sertifikat gratis. Nusantara AdadiKompas
Read more »