Ditunjuk Jadi Ketua Dewan SDA Nasional, Ini Daftar Jabatan Luhut TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional atau Dewan SDA Nasional yang diatur lewat Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 53 Tahun 2022. Jokowi pun menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin organisasi baru ini.
Deretan Jabatan yang Pernah dan Masih Diemban Luhut di Pemerintahan JokowiSelalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air NasionalJokowi telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang kini diduduki oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.
Read more »
Jokowi Teken Perpres, Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air NasionalPresiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Read more »
Luhut Punya Jabatan Baru Lagi, Jadi Ketua Dewan SDA Nasional | Kabar24 - Bisnis.comPresiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.
Read more »
12 Jabatan Penting Luhut di Era Jokowi, Paling Gres Ketua Dewan SDA NasionalPemberian mandat kepada Luhut sebagai Ketua Dewan SDA Nasional seakan meneguhkan tingginya tingkat kepercayaan Jokowi kepada menteri purnawirawan TNI itu. Menteri...
Read more »
Luhut Tambah Jabatan, Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Apa Tugasnya? - Tribunnews.comLuhut tambah jabatan baru, jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, apa tugasnya? Simak artikel berikut ini.
Read more »