Pengusaha Dito Mahendra mangkir dalam panggilan pertama penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Pemanggilannya ini terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, di mana Dito harusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa kemarin.
Djuhandhani menjelaskan, pada tahap penyidikan, Polri memiliki kewenangan menjemput paksa Dito pada panggilan ketiga. Kondisi ini berbeda pada saat masih dalam tahap penyelidikan, Dito boleh tidak menghadiri undangan klarifikasi tanpa ada konsekuensi hukum. “Tentu saja orang sipil juga boleh, tapi pertanyaanya untuk apa dan sudah ada ketentuannya yang mengatur,” tandasnya.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK Bakal Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Mangkir pada 6 AprilDito Mahendra bakal dijemput paksa jika tidak memenuhi permintaan KPK pada Kamis (6/4).
Read more »
Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Naik ke Tahap PenyidikanApabila terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Read more »
Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Naik PenyidikanBareskrim Polri menaikkan status kasus temuan senjata api ilegal di kediaman Dito Mahendra saat digeledah KPK ke penyidikan, setelah polisi lakukan gelar perkara.
Read more »
KPK Periksa Kembali Dito Mahendra Terkait TPPU Nurhadi, Kamis 6 April 2023KPK mengultimatum Dito Mahendra kooperatif terhadap proses hukum. Pasalnya, Dito Mahendra terlalu sering mangkir panggilan penyidik.
Read more »
KPK Panggil Lagi Dito Mahendra Kamis Besok: Kalau Mangkir Dijemput PaksaKPK kembali memanggil Dito Mahendra sebagai saksi kasus dugaan TPPU Sekretaris MA Nurhadi pada Kamis, 6 April besok.
Read more »
KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Tak Kooperatif!KPK mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra jika mangkir lagi dari panggilan penyidik KPK.
Read more »