Paspor yang sudah atau hampir kedaluwarsa karena layanan paspor ditutup hingga 23 Agustus 2021 tidak dikenakan denda. Perpanjangan dilakukan gratis.
bagi warga negara Indonesia , termasuk untuk perpanjangan bagi yang paspornya hampir atau sudah kedaluwarsa, tengah ditangguhkan hingga 23 Agustus 2021.
dalam akun Instagram Direktorat Jenderal Imigrasi yakni @ditjen_imigrasi, Rabu , terdapat beberapa warganet yang mengeluhkan hal tersebut.membuat mereka bertanya-tanya apakah mereka akan dikenakan tenda atau tidak jika paspor sudah atau hampir kedaluwarsa.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Amerika Musnahkan Paspor Warga Afghanistan yang Diungsikan dari KabulProses evakuasi warga Afghanistan terus berjalan seiring dengan mulai terkendalinya situasi di bandara. Namun, paspor dari sebagian mereka dimusnahkan
Read more »
PPKM Diperpanjang Sampai 23 Agustus: Mal Dibuka, Restoran Boleh Makan di TempatPada perpanjangan PPKM kali ini, mal akan diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen. Kemudian, restoran di dalam mal juga sudah bisa melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen. TempoNasional
Read more »
PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Aturan untuk Masuk Mal dan Makan di RestoranSelama masa perpanjangan PPKM, kapasitas pengunjung di mal ditambah dari semula 25 persen menjadi 50 persen.
Read more »
Evakuasi WNI dari Afghanistan masih DikoordinasikanDikatakan Faizasyah, menurut data yang tercatat di KBRI ada 15 WNI yang masih berada di Afghanistan.
Read more »
Perpanjangan PPKM Level 4, Mal Kota Bekasi Buka Pukul 10.00-20.00 WIBPusat perbelanjaan di Kota Bekasi boleh dibuka pukul 10.00-20.00 WIB dengan persyaratan pengunjung telah divaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Read more »
Kapasitas Mal Ditingkatkan Jadi 50% pada Perpanjangan PPKM Level 4 : Okezone EconomyKapasitas Mal Ditingkatkan Jadi 50% pada Perpanjangan PPKM Level 4 LengkapCepatBeritanya Keuangan Ekonomi Ekonomi EkonomiIndonesia .
Read more »