Ditagih Utang, Pria di Ambon Lempar Parang hingga Tewaskan Korban
Saat itu korban sementara berada di rumah keluarga saksi bernama Jekroy Telussa, sedangkan tersangka datang sambil membawa sebilah parang.
"Pelaku merasa sakit hati karena korban meminta pelaku melunasi utang, sehingga pelaku kemudian mendatangi korban yang saat itu sementara berada di rumah saksi Jekroy sambil memegang sebilah parang," kata Kasubag Humas Polresta Ambon, Iptu I Leatemia, Rabu . Dikutip dari Antara.Saat itu saksi Carlos Ohello sempat melerai tersangka, namun dia melempari korban menggunakan parang tersebut pada jarak kurang lebih dua meter dan mengenai paha kiri korban.
Usai melempari korban dengan sebilah parang, tersangka melarikan diri dan pulang ke rumahnya. Akibatnya korban mengalami pendarahan banyak dan meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit Tentara dr. Latumeten Ambon.berupa sebilah parang, serta satu celana korban yang berlumuran darah. VG kemudian dijemput dan diamankan polisi.VG dijerat pasal 355 ayat KUHP ancaman penjara maksimal 15 tahun.