Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari memastikan Presiden Joko Widodo mengetahui proses penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dita memastikan penyusunan seluruh peraturan perundangan didiskusikan dengan Kementerian Koordinator terkait dan diteruskan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk menelaah kesesuaian prosedur.
Permenaker 2/2022 disebut mengembailkan tujuan awal dari program JHT, yakni sebagai bantalan pekerja di hari tua. Pasalnya, pekerja telah memiliki program jaminan sosial lain seperti Jaminan Keselamatan Kerja , Jaminan Pensiun , Jaminan Kesehatan Nasional , Jaminan Kematian , dan teranyar ialah Jaminan Kehilangan Pekerjaan .
Pasalnya hingga saat ini Presiden sampai saat ini tidak membatalkan atau pun mencabut Peraturan Pemerintah 60/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. "Kami menolak UU Cipta Kerja dan itu telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi kami menolak JKP karena itu adalah turunan dari UU Cipta Kerja," jelasnya.