WONOGIRI - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzyah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu. Dalam SE tersebut mengatur tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh.
PANTAU LANGSUNG: Disnaker Wonogiri melakukan pemantauan di salah satu perusahaan yang berada di wilayah Wonogiri beberapa waktu lalu. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzyah sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu. Dalam SE tersebut mengatur tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh.
Disnaker juga telah membentuk posko aduan. Tujuan dibentuknya posko itu adalah menerima keluhan pekerja yang menemui masalah dalam pembayaran THR yang sudah diatur. Meski begitu, Ristanti mengatakan hingga Senin belum ada aduan yang terima pihaknya. Dia menjelaskan, berdasarkan aturan dari SE tersebut, THR yang harus dibayarkan sebesar satu kali gaji untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.
Di SE itu, diatur siapa saja pekerja yang berhak mendapatkan THR, besaran THR hingga batas maksimal pembayaran THR dari perusahaan ke pekerja. Ristanti menuturkan, di tahun 2020 dan 2021 lalu terdapat SE Menteri yang intinya pembayaran THR bisa disepakati antara pekerja dan perusahaan karena kondisi pandemi Covid-19.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pengusaha di Jawa Timur Siap Bayarkan THR Pekerja H-7 LebaranForum Komunikasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur (Jatim), berkomitmen membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 paling lambat H-7 sebelum lebaran...
Read more »
Pembayaran THR Tanpa Dicicil, Pengusaha Siap Patuhi Aturan Pemerintah - tvOnePemerintah pusat sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022. - tvOne
Read more »
Pengusaha Harus Siap Bayar THR dan Gaji Secara Penuh Tanpa Dicicil - tvOnePembayaran THR maupun gaji secara penuh dinilai menjadi hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha selambat-lambatnya H-7 Idul Fitri. - tvOne
Read more »
Muncul Aduan THR Dicicil, DPRD Kota Surakarta Siap KawalSOLO – Instruksi pemerintah agar perusahaan membayar penuh tunjangan hari raya (THR) belum dipatuhi sepenuhnya. Buktinya masih ada perusahaan di Kota Solo mencicil hak karyawan ini. Aduan ini diterima legislator.
Read more »
Kawal Pembayaran THR, Pengusaha: Ekonomi Sudah Mulai TumbuhForum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur pun berkomitmen mengawal pembayaran THR di provinsi setempat. THR
Read more »
Disnakertrans Jawa Tengah Sudah Terima 22 Aduan Terkait Pembayaran THRDisnakertrans Jawa Tengah menerima banyak pengaduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Data yang masuk ke Posko THR paling tidak sudah ada 22 aduan.
Read more »