Dalam SK Menhut itu berisi bahwa kawasan di Natumingka tersebut tetap dalam lahan konsesi Toba Pulp Lestari. hutantanamanindustri
jpnn.com, MEDAN - Masyarakat adat Pomparan Ompu Punduraham Simanjuntak dikabarkan mengeklaim kawasan hutan tanaman industri yang dikelola PT Toba Pulp Lestari, Tbk di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Lokasi HTI yang disengketakan itu berada di Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba. Di antara lahan yang disengketakan itu terdapat bekas persawahan, bekas perladangan dan situs makam.
Hasil investigasi itu telah disampaikan kepada pihak pengeklaim. Kepala KPH IV Dishut Sumut Leonardo Sitorus mengungkapkan, pada 1984 menteri kehutanan mengeluarkan surat keputusan tentang tata guna hutan kesepakatan atas lahan yang kini disengketakan itu. "Hal itu juga diatur dalam SK Menhut Nomor 44 tahun 2005 yang menyebut kawasan tersebut menjadi hutan lindung,” kata Leonardo Sitorus yang dikutip Antara baru-baru ini.