Disebut Punya Hak Imunitas, Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan Dihentikan BeritaSonora via KompasTV
Masyarakat Penutur Bahasa Sunda saat melaporkan Arteria Dahlan ke MKD. Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengenai kritik bahasa Sunda. – Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengenai kritik bahasa Sunda. Tidak memenuhi unsur pidana menjadi alasan Polda Metro untuk tak melanjutkan perkara itu.
"Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat .
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Polda Metro Jaya Periksa Pelapor Arteria Dahlan Kasus Bahasa SundaPenyidik Polda Metro Jaya mulai mengusut kasus dugaan SARA yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Hal ini setelah menerima pelimpahan berkas dari...
Read more »
Terkait Kasus Arteria Dahlan, Polda Metro Jaya Periksa Sejumlah SaksiSebelumnya, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat buntut meminta salah satu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang saat rapat berbicara menggunakan bahasa Sunda dipecat.
Read more »
Kasus Arteria Dahlan, Polisi Sebut Tak Penuhi Unsur Ujaran KebencianKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ucapan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan tidak termasuk kategori ujaran kebencian.
Read more »