Direktur RSUD Wongsonegoro Bantah Maladministrasi Insentif Nakes

South Africa News News

Direktur RSUD Wongsonegoro Bantah Maladministrasi Insentif Nakes
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 63%

Direktur Utama RSUD KRMT Wongsonegoro Kota Semarang membantah melakukan maladministrasi atas tuduhan tidak membayarkan hak insentif tenaga kesehatan (nakes).

SEMARANG, KOMPAS.TV – Direktur Utama RSUD KRMT Wongsonegoro Kota Semarang, Jawa Tengah, Susi Herawati membantah melakukan maladministrasi atas tuduhan tidak membayarkan hak insentif tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19. Sebelumnya Direktur Utama RSUD KRMT Wongsonegoro Kota Semarang dilaporkan oleh seorang tenaga kontrak kontrak yang dibebastugaskan dari pekerjaannya karena menuntut hak insentif selama menangani pandemi Covid-19 ke Ombudsman jawa tengah.

Menyikapi tuduhan tersebut, Susi Herawati menunjukkan bukti kalau pihak rumah sakit tidak pernah menerima pencairan dana insentif nakes dari Kementerian Kesehatan . Pihak RSUD KRMT Wongsonegoro hanya sebatas mengusulkan nama yang diminta oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang untuk menerima dana insentif dari Kemenkes.

Untuk penyaluran dana insentif tersebut, pihak rumah sakit tidak pernah menerima atau menyalurkan dana ke tenaga kontrak kesehatan yang melakukan pelayanan saat pandemi Covid-19. Dalam mekanisme penerimaan pencarian insentif, Dinas Kesehatan Kota Semarang langsung menyalurkan ke rekening tenaga kontrak kesehatan yang sudah diusulkan namanya.

“Kami hanya mengusulkan nama ke Dinas Kesehatan, jadi kami tidak memiliki sangkut paut dengan penerimaan dana seperti yang disampaikan di surat ini, karena memang sudah ada mekanisme pencairan dan kami hanya mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada,“ ujar Susi Herawati. Klarifikasi yang dilakukan oleh Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro ini, berdasarkan laporan dari tenaga kontrak kesehatan yang mengaku belum mendapatkan hak insentif dana pelayanan pandemi Covid-19 terhitung Februari, Maret, Dan April 2022 dengan honor per bulan mencapai Rp 7.5 juta.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

KompasTV /  🏆 22. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Dituding Tak Bayar Insentif Nakes, Wali Kota & RSUD Semarang DilaporkanDituding Tak Bayar Insentif Nakes, Wali Kota & RSUD Semarang DilaporkanWali Kota Semarang dan Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang dilaporkan ke Ombudsman Jateng karena dituding tidak membayarkan insentif nakes yang menangani Covid-19.
Read more »

Pasien RSUD Dumai Marah-marah Merasa Ditelantarkan, Wali Kota: Itu Rekayasa Keluarga PasienPasien RSUD Dumai Marah-marah Merasa Ditelantarkan, Wali Kota: Itu Rekayasa Keluarga PasienPihak rumah sakit memberikan perawatan kepada pasien. Namun, pihak keluarga meminta pasien untuk dirujuk ke rumah sakit di Pekanbaru. Ini kronologinya
Read more »

Konfirmasi Direktur Persib, Bakal Jadi Calon Anggota Exco PSSIKonfirmasi Direktur Persib, Bakal Jadi Calon Anggota Exco PSSINama direktur Persib Bandung masuk dalam kandidat bakal calon anggota Exco PSSI periode 2023-2027. Teddy Tjahjono Beri Konfirmasi.
Read more »

Bu Menkeu, Dana Pemda 'Ngendap' Itu Buat Pilkada & Klaim RSUDBu Menkeu, Dana Pemda 'Ngendap' Itu Buat Pilkada & Klaim RSUDGubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan tidak adanya niatan jahat dari pemerintah daerah mengendapkan APBD di bank.
Read more »

Krakatau Steel Angkat Direktur Utama Baru Pengganti Silmy Karim, CekKrakatau Steel Angkat Direktur Utama Baru Pengganti Silmy Karim, CekPT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) resmi mengangkat Purwono Widodo sebagai Direktur Utama menggantikan Silmy Karim.
Read more »

Gelapkan Pajak hingga Miliaran Rupiah, Direktur CV Revan Jaya Terancam 6 Tahun PenjaraGelapkan Pajak hingga Miliaran Rupiah, Direktur CV Revan Jaya Terancam 6 Tahun PenjaraKejaksaan Negeri (Kejari) Badung menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana bidang perpajakan atas nama tersangka Kamim Tohari dari penyidik Direktorat Jenderal Kantor Wilayah DJP Bali, Rabu (18/1) pukul 12.30 WITA.
Read more »



Render Time: 2025-03-05 06:16:19