Kementerian Kesehatan berencana memberlakukan sistem vaksin Covid-19 berbayar pada masa endemi.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berencana memberlakukan sistem vaksin Covid-19 berbayar pada masa endemi. Pasalnya, setelah status pandemi di Indonesia dicabut, maka pembiayaan Covid-19, baik biaya perawatan maupun vaksinasi tak lagi ditanggung oleh pemerintah.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menanggung biaya perawatan seluruh peserta yang terjangkit Virus Corona pada masa endemi. Pembiayaan perawatan Covid-19 itu, ujarnya, tidak terbatas bagi golongan tertentu saja seperti Penerima Bantuan Iuran . Sedangkan bagi kelompok berisiko, yaitu lanjut usia , tenaga kesehatan dan medis, serta anak berumur 12 tahun ke bawah penderita Immunocompromised, Dirjen P2P Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan bahwa vaksin masih diberikan secara gratis meski status pandemi telah dicabut.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Peserta BPJS Harus Bayar Kalau Kena Covid dan Dirawat di RS?Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti memaparkan terkait skema pengobatan pasien Covid-19.
Read more »
Pandemi Dicabut, Biaya Vaksinasi Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasan KemenkesDirektur Utama BPJS Kesehatan beri jawaban soal mekanisme pembiayaan untuk vaksinasi Covid-19 pada masa endemi.
Read more »
RUU Kesehatan Diklaim Memberikan Format Organisasi Profesi KesehatanStaf Khusus Menteri Kesehatan Laksono Trisnantoro menyatakan RUU Kesehatan menghadirkan format baru organisasi profesi kesehatan di Indonesia.
Read more »
Komisi IX DPR: Tidak Benar Nasib Nakes Tak Lagi Terjamin dalam RUU KesehatanTidak benar anggapan nasib tenaga kesehatan (nakes) tak lagi terjamin dalam RUU Kesehatan.
Read more »
RI Masuk Endemi, Begini Cara Berobat Covid-19 Pakai BPJS KesehatanCovid-19 masuk ke dalam kategori penyakit yang biaya pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Read more »