Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan tiga provinsi baru di Papua telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/4). Namun, LBH Papua memandang RUU itu cacat hukum dan harus dibatalkan.
Masyarakat, bahkan dunia internasional, kata Gobay, akan menyangsikan kualitas legislator, karena menyusun kebijakan tanpa mengikuti aturan yuridis yang berlaku.
“Kita lihat dari redaksi pasal 76 ayat 2, dia memberikan legalitas bagi terbukanya aspirasi masyarakat, tetapi kemudian dipraktikkan oleh oknum-oknum legislatif DPR dengan cara yang anti demokrasi,” tambah Gobay. Karena pemekaran akan memiliki dasar hukum sebuah undang-undang, maka pembentukan RUU harus memenuhi syarat UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU ini jelas memberikan ruang demokrasi kepada rakyat untuk terlibat dalam perumusan perundang-undangan. Sesuatu yang tidak dialami oleh masyarakat Papua dalam proses pembentukan RUU pemekaran.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
DPR Setujui 3 RUU terkait Pemekaran Papua Jadi RUU Inisiatif DPRDari 9 fraksi di DPR, 8 fraksi menyetujui dan hanya Fraksi Demokrat yang menolak.
Read more »
Tok! DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-undangResmi, RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang. Lahirnya regulasi ini disebut sebuah aturan yang berpihak kepada korban kekerasan seksual.
Read more »
DPR Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi Undang-Undang |Republika OnlineUU TPKS jadi payung hukum yang lebih baik dalam menindak pelaku kekerasan seksual
Read more »
3 Fakta Disahkannya RUU TPKS oleh DPR RI Jadi Undang-Undang Hari IniRUU TPKS disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Read more »