Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait pencemaran debu batu bara
“Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam rilis pers, Rabu .Berdasarkan hasil pengawasan, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Sehingga, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Soal Abu Batu Bara di Marunda, Dinas LH Jakarta Siapkan Sanksi - Pikiran-Rakyat.comLH DKI Jakarta, menyebutkan pihaknya tengah menyiapkan sanksi terkait pencemaran abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.
Read more »
Dinas Gulkarmat DKI Gunakan Pengeras Suara Masjid untuk Edukasi Soal KebakaranKepala Dinas Gulkarmat DKI Satriadi mengatakan telah melakukan terobosan pencegahan kebakaran di masa pandemi Covid-19
Read more »
Jadi Korban Debu Batubara, Warga Minta DKI BertindakDebu batubara membuat warga sesak napas, batuk, sampai sakit mata. Warga Marunda mendesak Pemprov DKI Jakarta turun tangan menertibkan aktivitas bongkar muat batubara di sekitar tempat mereka tinggal. Metropolitan AdadiKompas erika92_id
Read more »
Pengolahan Batu Bara di Kawasan Marunda, Pemprov DKI Siapkan Sanksi | Jakarta Bisnis.comPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyiapkan sanksi atas pencemaran lingkungan diduga akibat aktivitas pengolahan batu bara di wilayah Marunda, Jakarta Utara.
Read more »
DKI ancam sanksi kepada pelaku pencemaran debu batubaraPemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melakukan pencemaran udara dengan debu batubara di sekitar Marunda, Jakarta ...
Read more »