Dikhawatirkan Melarikan Diri, Penangguhan Penahanan Sri Sudarjo Ditolak

South Africa News News

Dikhawatirkan Melarikan Diri, Penangguhan Penahanan Sri Sudarjo Ditolak
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 51%

”Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi usai sidang pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, Selasa (17/5).

Dalam dakwaan JPU, Sri Sudarjo telah menyebarkan berita bohong terkait dana PEN Rp 100 juta atau senilai tiga ekor sapi bagi peternak. Bantuan dana PEN itu bisa dicairkan melalui KSU Rinjani.

Isu itu disebar melalui media sosial untuk menarik minat masyarakat mendaftar menjadi anggota KSU Rinjani. Total ada 23.195 orang yang mendaftar. Bagi anggota baru dikenakan biaya Rp 164 ribu hingga Rp 300 ribu.Usai sidang pembacaan eksepsi, sidang dilanjutkan ke perkara perdata. Dimana Sri Sudarjo menggugat gubernur NTB, kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, kepala BRI Cabang Mataram, BNI, dan Mandiri.

Dalam sidang ini, Yahunza menunjukkan satu bundel berkas barang bukti ke majelis hakim. Tetapi, majelis hakim menolak barang bukti tersebut karena tidak memiliki surat pengantar penunjukan barang bukti. Sehingga majelis hakim PN Mataram menunda sidang hingga pekan depan. Sebelumnya dalam petitum, Sri Sudarjo menyebutkan para tergugat telah bersalah karena menghambat program PEN sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020. Akibatnya penggugat mengalami kerugian materil dan imateril sebesar Rp 1,4 triliun.

Terkait itu, Kabag Bantuan Hukum di Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan mengatakan, dirinya tidak paham dengan materi gugatan Sri Sudarjo. Pihak bank, dinas terkait, dan gubernur yang menjadi tergugat, tidak mengetahui dana PEN senilai Rp 100 juta itu. ”Anggaran daerah tidak ada untuk menyalurkan dana PEN seperti yang dimaksud penggugat,” kata Rudy usai sidang.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

jawapos /  🏆 35. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Pemkab Mukomuko Ajukan Penangguhan Penahanan untuk 40 Petani yang Dituduh Mencuri Sawit PT DDPPemkab Mukomuko Ajukan Penangguhan Penahanan untuk 40 Petani yang Dituduh Mencuri Sawit PT DDPPemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengajukan penangguhan penahanan untuk 40 petani yang ditangkap polisi karena dituduh mencuri sawit.
Read more »

Warga Palestina Peringati Hari Nakba Ke 74 saat Gelombang Kekerasan oleh Israel MelandaWarga Palestina Peringati Hari Nakba Ke 74 saat Gelombang Kekerasan oleh Israel MelandaPeringatan digelar untuk mengingat saat sekitar 700 ribu rang Palestina melarikan diri atau diusir dari rumah mereka selama perang tahun 1948. Padahal...
Read more »

Diduga Korupsi Hingga 3 Miliar Rupiah, Pasutri Anggota Polisi DiatahanDiduga Korupsi Hingga 3 Miliar Rupiah, Pasutri Anggota Polisi DiatahanSelain melakukan penahanan kedua pelaku, Kejaksaan juga melakukan penahanan kendaraan roda empat milik kedua pelaku.
Read more »

Benarkan Vaksin Covid-19 Penyebab Hepatitis Akut? Ini Kata Pakar UNSBenarkan Vaksin Covid-19 Penyebab Hepatitis Akut? Ini Kata Pakar UNSDia mengatakan, jurnal tersebut tidak membahas hepatitis akut misterius yang kini dikhawatirkan banyak orangtua.
Read more »

Kata Kemenperin soal Labelisasi BPA Galon Air MinumKata Kemenperin soal Labelisasi BPA Galon Air MinumSertifikasi BPA dikhawatirkan hanya akan menambah biaya yang bisa mengurangi daya saing industri Indonesia.
Read more »

Selain Singapura, UAS Pernah Ditolak Masuk 5 Negara IniSelain Singapura, UAS Pernah Ditolak Masuk 5 Negara IniUstaz Abdul Somad (UAS) bukan dideportasi, melainkan ditolak masuk ke Singapura. Sebelum Singapura, UAS juga pernah ditolak masuk Hong Kong hingga Belanda.
Read more »



Render Time: 2025-04-04 12:56:53