Tersangka kasus illegal logging pohon sonokeling di Wuryantoro, Wonogiri, NJ, mengaku sudah tiga kali melakukan praktik ilegal tersebut.
Dalam konferensi pers dengan menghadirkan empat tersangka kasusKamis , terungkap jual-beli kayu sonokeling ilegal yang dilakukan tersangka NJ telah berlangsung tiga kali. Kayu tebangan ilegal tersebut kemudian disimpan, dicampur dengan kayu lain dan dibuat mebel.
NJ juga mengaku hasil kayu-kayu curian tersebut dijual ke Desa Mangunan, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul. Namun ketika dimintai keterangan soal berapa keuntungan yang diperoleh, ia tidak dapat mengatakannya.Tersangka lain berinisial Y yang berstatus sebagai penebang mengatakan motif menebang pohon sonokeling karena iseng saat menunggu padi di sawah jelang masa panen. “Mulanya Y menunggu di sawah saat menjelang masa panen biar [padi] enggak dimakan burung.
Seusai menebang, kayu sonokeling dibeli oleh NJ dan diangkut menggunakan mobil tertutup. Hal itu ia lakukan agar tak kelihatan warga.himpun, kasus penebangan liar di Kabupaten Wonogiri bukanlah hal baru. Selama 2020 hingga 2021, terdapat 12 kasus