Dianggap Ikut Sebar Berita Bohong Swab Test Habib Rizieq, Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara

South Africa News News

Dianggap Ikut Sebar Berita Bohong Swab Test Habib Rizieq, Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 51%

Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntur Umum (JPU) dalam perkara menyiarkan berita tidak benar mengenai hasil swab...

JAKARTA - Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntur Umum dalam perkara menyiarkan berita tidak benar mengenai hasil swab test Habib Rizieq Shihab.

"Menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada terdakwa Andi Tatat selama 2 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis sore. JPU menyatakan bahwa Andi Tatat terbukti melanggar Pasal 14 ayat dan serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Terdakwa Andi Tatat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatannya menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran," ujar Jaksa.Sebelumnya, Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab bersama menantunya Hanif Alatas lebih dulu dituntut JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Timur, Kamis . HRS dituntut 6 tahun penjara oleh JPU sementara menantunya Hanif Alatas dituntut lebih rendah yakni 2 tahun penjara.

Lihat Juga: JUARA Miss Indonesia sekaligus Runner Up Miss World 2016, Natasha Mannuela Berpose Feminin. Intip Gayanya

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS UmmiRizieq Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab RS UmmiRizieq tersangkut kasus penyebaran berita bohong terhadap hasil tes swabnya yang dilakukan di RS Ummi, Kota Bogor, pada akhir November 2020.
Read more »

Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap di RS UmmiRizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap di RS UmmiTerdakwa Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.
Read more »

Kasus Swab RS Ummi, Menantu Rizieq Dituntut 2 Tahun BuiKasus Swab RS Ummi, Menantu Rizieq Dituntut 2 Tahun BuiJaksa menuntut menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas dua tahun penjara terkait kasus hoaks tes swab di RS Ummi.
Read more »

Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap di RS UmmiMenantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap di RS UmmiHanif dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.
Read more »

Habib Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Perkara RS Ummi BogorHabib Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Perkara RS Ummi BogorHabib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara dan menantunya Habib Muhammad Hanif Alatas dituntut pidana 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara...
Read more »

Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Perkara RS UmmiRizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Perkara RS UmmiJaksa menilai jika terdakwa Rizieq Shihab dapat memperbaiki sikap di kemudian hari usai menjalani masa hukumannya.
Read more »



Render Time: 2025-04-05 19:16:01