DJP Jakarta Selatan I telah menjaring 531 wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) dengan jumlah PPh sebesar Rp 190,28 miliar.
Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Dionysius Lucas Hendrawan mencatat hingga 5 Juni 2022 pukul 12.00 telah menjaring 531 wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela dengan 608 surat keterangan.
Secara nominal dari jumlah tersebut, nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp 1,93 triliun, dengan rincian deklarasi Dalam Negeri dan Repatriasi mencapai Rp 1,8 triliun dan dana yang diinvestasikan Rp 19,8 triliun dan yang dideklarasikan ke luar negeri sebesar Rp 88,11 miliar.Melalui PPS, Lucas mengatakan bahwa negara memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang ingin memperbaiki kepatuhan perpajakannya dengan melaporkan hartanya.