Di Kantor Kejari Malang, Aremania Minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana Terkait Tragedi Kanjuruhan
Aremania meminta Kejari agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas perkara kasus Tragedi Kanjuruhan ke penyidik Polda Jatim.
Aremania menilai berkas perkara tersebut tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya. Aremania meminta Kejati Jatim untuk tidak menerbitkan P21 terhadap berkas berkara tersebut. Dengan kata lain, Aremania meminta Kejati menolak berkas penyidik Polda Jatim.Tuntutan lain yang disampaikan ialah meminta kejaksaan tinggi bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral.Di samping tuntutan tersebut, Aremania juga meminta memasukkan pasal baru yaitu Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Lebih lanjut, Aremania turut mendesak Kejaksaan agar memastikan seluruh pelaku yang diduga terlibat sebagai penyebab tewasnya 135 orang di Stadion Kanjuruhan agar menerima hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tuntut Memasukkan Pasal Pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan, Aremania Demo Kejari Kota MalangAremania menilai berkas penyelidikan yang dikirim Polres Malang terkait Tragedi Kanjuruhan masih jauh dari lengkap. Nusantara AdadiKompas
Read more »
Aksi Damai Jilid 3, Aremania Kepung Kejari, Tak Puas dengan 6 TersangkaRatusan Aremania kembali melakukan aksi damai yang ketiga dan meminta Kejari Malang menyampaikan ke Kejari Jatim untuk mencabut berkas yang dilimpahka
Read more »
Aremania Tuntut Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan ke Kepolisian |Republika OnlineAgar ada penambahan tersangka baru di kasus tragedi Kanjuruhan.
Read more »
Permintaan Aremania ke Kejaksaan: Berkasnya Tolong Dikembalikan ke KepolisianAremania melakukan aksi untuk meminta kepada Kejaksaan mengembalikan berkas penyidikan yang sudah diberikan oleh kepolisian terkait tragedi.
Read more »