Dewas BPJS Ketenagakerjaan Dorong Terbitnya Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah NTB

South Africa News News

Dewas BPJS Ketenagakerjaan Dorong Terbitnya Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah NTB
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 92%

Sambangi NTB, Dewas BPJS Ketenagakerjaan Dorong Terbitnya Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

KETUA Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri mendorong bupati dan wali kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi NTB. Hal ini disampaikannya dalam pertemuan dengan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi, Sabtu .

“Sebanyak 80% kepala daerah merespons dengan baik maksud dan tujuan kunjungannya ini. Ditargetkan beberapa kabupaten/kota di Pulau Lombok dan Sumbawa sudah mulai menyusun Perda tahun ini,” ungkap Zuhri. “Perda yang diharapkan terbit pada tahun ini, akan memastikan perlindungan berkelanjutan, khususnya bagi pekerja rentan, tokoh agama, tokoh masyarakat, pegawai Non ASN dan pekerja Bukan Penerima Upah seperti petani, nelayan, peternak, perkebunan, dan pelaku UMKM,” tambahnya.

Dirinya melanjutkan, terkait penerbitan Perda Perlindungan Tenaga Kerja, pihaknya mendorong BPJAMSOSTEK untuk terus berkoordinasi dengan dinas terkait dan Asisten Kesra untuk kemudian hasilnya akan menjadi pembahasan di internal pemerintah daerah dan dinas terkait. “Kami akan menjadwalkan pertemuan lanjutan sesegera mungkin dan akan mengundang Kepala Kantor Cabang NTB dalam pembahasan tersebut,” tambahnya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Banyak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, ICW Desak Dewas Segera Periksa Ketua KPKBanyak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, ICW Desak Dewas Segera Periksa Ketua KPKGELORA.CO - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Ketua KPK F...
Read more »

Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan dan Tanggung Semua Perawatan Korban PLTP Dieng - Tribunnews.comGerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan dan Tanggung Semua Perawatan Korban PLTP Dieng - Tribunnews.comBPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat dalam memberikan santunan dan menanggung semua perawatan korban PLTP Dieng.
Read more »

Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan dan Tanggung Seluruh Perawatan Korban PLTP DiengGerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan dan Tanggung Seluruh Perawatan Korban PLTP DiengLayanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memastikan status kepesertaan para pekerja yang menjadi korban dalam insiden kebocoran gas di Dieng....
Read more »

BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Salurkan Santunan dan Tanggung Seluruh Perawatan Korban PLTP DiengBPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Salurkan Santunan dan Tanggung Seluruh Perawatan Korban PLTP DiengLayanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sigap melakukan koordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait untuk memastikan status kepesertaan para pekerja yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Read more »

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan dan Tanggung Perawatan Korban PLTP DiengBPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan dan Tanggung Perawatan Korban PLTP DiengKejadian naas tersebut disebabkan oleh kebocoran gas yang terjadi pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Dieng, Jawa Tengah, pada Sabtu sore (12/3).
Read more »

Korban Gas PLTP Dieng Dapat Santunan dan Perawatan dari BPJAMSOSTEKKorban Gas PLTP Dieng Dapat Santunan dan Perawatan dari BPJAMSOSTEKSeorang pekerja atas nama Lilik Marsudi yang  meninggal dunia, berhak mendapatkan santunan sebesar Rp318 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Read more »



Render Time: 2025-04-16 17:36:04