Dewan Pers: Perusahaan Media Wajib Bayar THR, Wartawan Dilarang Minta-Minta TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh perusahaan pers untuk membayarkan tunjangan hari raya atau THR kepada wartawan. Dewan Pers meminta perusahaan pers memberikan THR minimal 1 bulan gaji. “Setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel,” seperti dikutip dari Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/IV/2023, pada Selasa, 4 April 2023.
Wartawan Dilarang Meminta THR Dalam surat yang sama, Dewan Pers melarang perusahaan pers dan organisasi wartawan meminta THR kepada pihak manapun. Larangan yang sama juga berlaku untuk wartawan.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemkab Jayapura Bersiap Membayar THR bagi ASN Termasuk PPPKPemkab Jayapura bersiap membayarkan THR untuk ASN termasuk PPPK. Bagaimana dengan THR honorer?
Read more »
Dewan Minta Dinas Kebudayaan DKI Ambil Peran Pengelolaan TIM |Republika OnlinePT Jakpro berusaha menyeimbangkan aspek bisnis dan pengembangan kesenian di TIM.
Read more »
Bermodus Tentara Gadungan, Pria di Bekasi Minta-minta Sumbangan Dana SosialAH, seorang pria yang bermodus tentara gadungan dibekuk aparat setelah meminta-minta sumbangan di wilayah Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
Read more »
Trump Siapkan Konferensi Pers di Florida Usai Sidang Dakwaan |Republika OnlineMantan Presiden AS Donald Trump akan membuat konferensi pers di Florida
Read more »
Ini Alasan Sri Mulyani Soal THR & Gaji ke-13 Tak Dibayar 100%Keputusan pembagian THR yang tidak 100% tersebut diambil setelah menimbang masalah penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlanjut
Read more »