Deretan Pasal Kontroversial RKUHP: Larangan Hina Presiden hingga Kumpul Kebo

South Africa News News

Deretan Pasal Kontroversial RKUHP: Larangan Hina Presiden hingga Kumpul Kebo
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 53%

Menkumham Yasonna Laoly sendiri sudah menyatakan bahwa RKUHP tidak mungkin bisa memuaskan seluruh kalangan masyarakat.

Suara.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bakal segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat . Meski masih banyak pasal yang menuai kontroversi, nyatanya pemerintah berniat mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna pada Selasa .

Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara dan Presiden serta wakilnya akan terancam hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.Penyebaran berita bohong atau hoax Pasal ini merupakan delik aduan. Perkara dalam kasus ini hanya dapat diproses jika Presiden dan Wakil Presiden melaporkan tindakan pelaku. Pasal ini dianggap turut mengancam kebebasan berpendapat.Pasal 411 RKUHP mengatur adanya larangan perzinahan dan kumpul kebo. Bagi pelanggar, maka terhadapnya dikenakan sanksi pidana penjara selama 1 tahun.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Menkumham Yasonna Laoly Minta Pendemo Tolak RKUHP Ajukan Gugatan ke MKMenkumham Yasonna Laoly Minta Pendemo Tolak RKUHP Ajukan Gugatan ke MKYasonna menyatakan, seharusnya bangsa Indonesia malu karena masih menggunakan produk hukum penjajah. KUHP yang selama ini digunakan merupakan peninggalan Belanda.
Read more »

Menkumham sebut RKUHP telah akomodasi aspirasi publik jelang disahkanMenkumham sebut RKUHP telah akomodasi aspirasi publik jelang disahkanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly mengatakan RKUHP telah mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat menjelang disahkan ...
Read more »

Tidak Setuju dengan RKUHP, Menkumham: Gugat di MK daripada Pakai UU BelandaTidak Setuju dengan RKUHP, Menkumham: Gugat di MK daripada Pakai UU BelandaMenkumham, Yasonna H. Laoly, mempersilakan pihak yang tidak setuju terhadap RKUHP mengajukan gugatan ke MK daripada harus memakai UU KUHP sejak zaman Belanda.
Read more »

Menkumham silakan yang tidak setuju gugat RKUHP ke MKMenkumham silakan yang tidak setuju gugat RKUHP ke MKMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mempersilakan pihak yang masih tidak setuju terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum ...
Read more »

Hari Ini RKUHP Bakal Disahkan, Komnas HAM: RKUHP Harus sesuai Koridor Hak Asasi ManusiaHari Ini RKUHP Bakal Disahkan, Komnas HAM: RKUHP Harus sesuai Koridor Hak Asasi ManusiaKomnas HAM mengingatkan pemerintah dan DPR RI agar penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sesuai dengan koridor hak asasi manusia.
Read more »

Foto : Menkumham Serahkan RUU Ekstradisi Buronan dengan Pemerintah Singapura ke DPR | merdeka.comFoto : Menkumham Serahkan RUU Ekstradisi Buronan dengan Pemerintah Singapura ke DPR | merdeka.comMenteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly menyerahkan RUU tersebut kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dalam raker membahas RUU pengesahan perjanjian antara Pemerintah RI dengan Singapura terkait ekstradisi buronan.,Yasonna H Laoly,Kemenkumham,Menkumham,Komisi III DPR,Viral Hari Ini,Jakarta
Read more »



Render Time: 2025-02-24 12:21:27