Edi menjelaskan, uang yang dikumpulkan di satu kantung yang akan dimanfaatkan sebagai belanja daerah seperti, belanja pegawai, dan penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP).
Liputan6.com, Jakarta Pandemi Covid-19 di Jakarta melandai, penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan tidak lagi masif dilakukan oleh Satpol PP Jakarta. Namun, selama periode 2020-2021 Satpol PP mengumpulkan sanksi denda dari pelanggaran protokol kesehatan sebesar Rp8,8 miliar. Uang itu kemudian disetorkan ke kas daerah.
"Melanggar protokol kesehatan yang Rp8,8 miliar tadi masuk itu PAD," kata Edi kepada merdeka.com, Jumat .Edi menjelaskan, bahwa uang tersebut dikumpulkan di satu kantung yang akan dimanfaatkan sebagai belanja daerah seperti, belanja pegawai, penyedia jasa lainnya orang perorangan . Diketahui, Satpol PP DKI Jakarta mengumpulkan sekitar Rp8,8 miliar yang merupakan hasil dari penerapan sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 selama kurun waktu 2020-2021.
Kemudian pada 2021 total denda yang dikumpulkan dan disetor ke kas daerah mencapai sekitar Rp2 miliar. 2 dari 2 halamanMasyarakat Makin SadarMenurut dia, tingginya denda yang dikumpulkan dan disetor ke kas daerah pada 2020 karena petugas gencar melakukan pengawasan protokol kesehatan termasuk edukasi dan pengenaan sanksi baik di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga provinsi.