Mahkamah Konstitusi memberi pemohon waktu 14 hari untuk memperbaiki dasar gugatan uji materi atas dasar kontrak asuransi.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menjadi dasar kontrak asuransi digugat ke Mahkamah Konstitusi .
Kemudian tak jarang pula isi polis yang menggunakan bahasa-bahasa yang terlampau tinggi sehingga sulit dipahami oleh Nasabah. Ada sejumlah kelompok tertentu yang rawan dimanfaatkan seperti lansia, orang yang mempunyai standar kecerdasan di bawah rata-rata. Kelompok-kelompok ini sering kali dimanfaatkan oleh perusahaan asuransi yang memiliki itikad buruk.
Oleh karena itu, Leonardo dalam petitumnya memohon MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kemudian, memohon MK menyatakan Pasal 251 KUHD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mahkamah Konstitusi Bakal Usut Dugaan Kebocoran Putusan Sistem PemiluMahkamah Konstitusi akan mengusut dugaan kebocoran putusan tentang sistem pemilu proporsional tertutup yang sempat diungkapkan Denny Indrayana.
Read more »
Bantah Dugaan Kebocoran Putusan soal Sistem Pemilu, Ini Kata Jubir Mahkamah Konstitusi!Mahkamah Konstitusi menyebut belum ada bahasan terkait putusan MK, tentang sistem pelaksaan pemilu.
Read more »
MK Belum Agendakan Sidang Putusan Uji Materi Sistem PemiluMahkamah Konstitusi atau MK belum mengagendakan sidang putusan uji materi UU Pemilu mengenai sistem pemilu.
Read more »
Denny Indrayana Dapat Bocoran MK Bakal Setujui Sistem Pemilu Tertutup, Coblos Partai!Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan Pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Read more »