Arrafif yang menyamar menjadi perempuan untuk menikahi wanita di Jambi didakwa dengan pasal tentang Perguruan Tinggi. Dakwaan karena gelar palsi Arrafif. Via: detiksumut
Seorang perempuan di Jambi bernama Erayani menyamar menjadi seorang pria bernama Arrafif untuk menikahi seorang wanita bernama Mawar . Kasus ini pun terungkap dalam fakta persidangan dalam perkara yang menjerat Arrafif.
"Ya gini ya, kasus pernikahan sesama jenis ini kan baru terungkapnya saat adanya fakta persidangan atas dugaan kasus penipuan gelar akademik yang terdakwanya itu adalah wanita bernama Erayani kepada si korban .
Diterangkan Irwan, kasus penipuan gelar akademik itu mulai masuk tahap 2 di kejaksaan Jambi pada 30 Mei 2022. Dari proses tahap 2 itu kemudian 14 Juni 2022 mulai lah sidang pertama.Sebelum disidang, jaksa sudah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi untuk diperiksa. Saksi-saksi itu ialah dari pihak keluarga wanita yang jadi korban.