Daftar Biaya Haji Per Embarkasi Sesuai BPIH 2022, Termahal Tembus Rp42 Juta
Diketahui, BPIH merupakan sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh jamaah haji.Baca Juga: Keppres Biaya Ibadah Haji Resmi Ditandatangani Presiden, Simak Kembali Besaran Harga Bipih di Tiap Daerah
Biaya tersebut termasuk biaya penerbangan, biaya hidup, biaya akomodasi dari Mekkah dan Madinah hingga biaya hidup. Rincian itu tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi,” kata Presiden Jokowi melalui Keppres yang ditandatangani pada 29 April 2022. Baca Juga: Keppres Biaya Ibadah Haji Resmi Ditandatangani Presiden, Simak Kembali Besaran Harga Bipih di Tiap Daerah