BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Calon jemaah haji (CJH) tidak perlu khawatir terkait besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Tetapi, tak menutup kemungkinan ada CJH seharusnya terpanggil untuk berangkat haji tahun ini mengundurkan diri. Juga bisa tereliminasi karena tidak memenuhi syaratCalon jemaah haji tidak perlu khawatir terkait besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji yang ditetapkan pemerintah pusat.Sebab, pelunasan tidak dibebankan kepada CJH. Besaran BPIH 1443 Hijriah yakni Rp 39,8 juta.
Ada kenaikan sekitar 11 persen dibanding BPIH 2020, sebesar Rp 35,2 juta.Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Bojonegoro Yasmani menyampaikan, adanya kenaikan BPIH 1443 Hijriah tidak dibebankan kepada CJH. Sebab, sebanyak 1.456 CJH yang mana merupakan kuota haji 2020 telah melaksanakan pelunasan.“Sisanya diambilkan dari nilai manfaat dikelola oleh BPKH . Jadi tidak ada pelunasan lagi tahun ini,” ujar Yasmani.