LF (41), warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, harus kehilangan uang ratusan juta setelah tertipu investasi produk kecantikan. / Regional JernihkanHarapan
Kuasa Hukum LF, Willem Mintarja mengatakan, sekitar Bulan September 2021 lalu, FB mengajak LF untuk menginvestasikan sejumlah uang untuk penambahan modal pembelian produk kecantikan termasuk untuk dana ijin dari BPPOM.
"Waktu itu, klien kami akan diberikan keuntungan yang menjanjikan kalau ikut menyetorkan uangnya," kata Willem Mintarja, usai memasukkan berkas laporan ke Satreskrim Polres Tuban, Jumat .Setor Rp 700 juta Pada saat itu, kliennya sempat meragukan produk investasinya berkaitan dengan riba. Tetapi, FB meyakinkan jika penawaranya itu kerja sama berbagi keuntungan.
Karena tergiur keuntungan yang menjanjikan, korban pun akhirnya sepakat melakukan investasi dan menyetorkan uang total sebanyak Rp 700 juta secara bertahap baik melalui transfer antarbank maupun pembayaran tunai. "Rencananya uang itu mau dibuat buka usaha klinik kecantikan di wilayah Tuban tapi sampai sekarang tidak jelas," katanya.