Catat Syarat Mudik Lebaran Terbaru, Tak Cuma Wajib Vaksin Booster

South Africa News News

Catat Syarat Mudik Lebaran Terbaru, Tak Cuma Wajib Vaksin Booster
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 51%

Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan perjalanan mudik Lebaran 2022 terbaru. Ada ketentuan tambahan mengenai perjalanan untuk anak usia 6-17 tahun.

Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan perjalanan mudik Lebaran 2022 terbaru. Ada ketentuan tambahan mengenai perjalanan khusus untuk anak usia 6-17 tahun.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.Selain vaksin booster, syarat wajib lainnya yang harus dipenuhi yakni mengisi e-HAC. Seluruh moda transportasi akan wajib melakukan pengisian e-HAC untuk melanjutkan perjalanan.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikcom /  🏆 29. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Simak Surat Edaran Terbaru Satgas Covid-19 untuk Mudik Lebaran 2022 | Kabar24 - Bisnis.comSimak Surat Edaran Terbaru Satgas Covid-19 untuk Mudik Lebaran 2022 | Kabar24 - Bisnis.comPemerintah menyampaikan akan melakukan penyesuaian pada kebijakan perjalanan dalam negeri dan luar negeri menjelang mudik Lebaran.
Read more »

Mudik, Satgas Covid-19 Tegaskan Tak Ada Penyekatan, Cukup Isi E-HACMudik, Satgas Covid-19 Tegaskan Tak Ada Penyekatan, Cukup Isi E-HACMudik pada tahun 2022 ini tidak akan terjadi penyekatan seperti yang dilakukan oleh pemerintah selama dua tahun terakhir guna mencegah penyebaran Covid-19.
Read more »

Satgas COVID Tangerang Panggil Pihak Lion Air soal Kerumunan Pelamar KerjaSatgas COVID Tangerang Panggil Pihak Lion Air soal Kerumunan Pelamar KerjaSatgas COVID Kecamatan Neglasari, Tangerang, menindaklanjuti kerumunan pelamar kerja Lion Air. Pihak manajemen Lion Air dipanggil.
Read more »

Satgas COVID-19: Angka sembuh bertambah 5.836.310, kasus aktif turunSatgas COVID-19: Angka sembuh bertambah 5.836.310, kasus aktif turunData perkembangan pandemi COVID-19 Indonesia hingga Selasa (19/4/2022): Positif: 6.041.269 (+837) Sembuh: 5.836.310 (+2.750) Meninggal: 155.937 (+34) Kasus Aktif: 49.022 ingatpesanibu sudahdivaksintetap3m vaksinmelindungikitasemua
Read more »

Satgas Hapus Syarat Antigen Anak 6-17 Tahun yang Sudah Vaksin Covid 2 KaliSatgas Hapus Syarat Antigen Anak 6-17 Tahun yang Sudah Vaksin Covid 2 KaliSatgas Covid-19 resmi menghapus aturan tes antigen untuk anak-anak dan remaja usia 6 sampai 17 tahun yang ingin bepergian. Aturan ini berlaku bagi mereka yang sudah disuntik vaksin dosis kedua. TempoNasional
Read more »

Satgas Covid-19: Cakupan Vaksinasi |em|Booster|/em| Kabupaten Bekasi Capai 25 persen |Republika OnlineSatgas Covid-19: Cakupan Vaksinasi |em|Booster|/em| Kabupaten Bekasi Capai 25 persen |Republika OnlineSatgas Kab Bekasi serukan warga yang hendak mudik segera divaksinasi booster.
Read more »



Render Time: 2025-04-02 10:15:39