Berikut jadwal dan titik lokasi penerapan sistem one way atau satu arah selama mudik dan arus balik Lebaran 2023.
-Selasa, pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, mulai dari KM 72 sampai dengan KM 414 .-Kamis, pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, mulai dari KM 72 sampai dengan KM 414 .Arus balik-Senin pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, mulai dari KM 414 sampai dengan KM 72 .
-Rabu pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, mulai dari KM 414 sampai dengan KM 72 .-Sabtu pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, mulai dari KM 414 sampai dengan KM 72 .-Senin pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, mulai dari KM 414 sampai dengan KM 72 .Dapatkan update
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sambut Tradisi Mudik 2023, TVS Gelar Service Lebaran 2023Melalui jaringan dealer-dealer yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, TVS secara serempak menggelar program bertajuk Service Lebaran 2023.
Read more »
Mudik Lebaran 2023, Polri Akan Gelar Operasi Ketupat dari 18 April Sampai 1 Mei 2023Kepolisian republik Indonesia (Polri) akan melaksanakan operasi ketupat mudik lebaran mulai dari 18 April hingga 1 Mei 2023.
Read more »
Lengkap! Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Lebaran 2023Sebelum berangkat, simak dulu pemberlakukan titik lokasi dan jadwal contraflow, one way, serta ganjil-genap pada lalu lintas mudik Lebaran 2023 di sini. MudikAmanBerkesan
Read more »
Keppres Terbit, Biaya Haji 2023 via Embarkasi Balikpapan Rp 50,79 JutaBerikut perincian Biaya Haji 2023 seluruh embarkasi di Indonesia sesuai Keppres Nomor 7 Tahun 2023
Read more »
Jenis Truk yang Dilarang Lewat Jalan Tol saat Lebaran 2023, Catat!Kemenhub menyebutkan jenis truk barang yang dilarang lewat jalan tol dan non tol saat Lebaran 2023.
Read more »
Jokowi Teken Aturan Biaya Haji 2023, Simak RinciannyaAturan biaya haji 2023 itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023.
Read more »