Berikut jadwal dan keterangan soal pencairan THR 2023 serta gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil , Prajurit TNI, dan Polri.
"Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idulfitri, dimana. Kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan," ujar Sri Mulyani, Rabu . "Seperti 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Menkeu. Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah agar menyelesaikan penyusunan Perkada tentang pembayaran gaji ke-13 pada minggu ini.
South Africa Latest News, South Africa Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
THR PNS 2023 Cair 4 April 2023, Segini BesarannyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap besaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini bagi Aparatur Sipil Negara atau PNS dan pensiunan masih sama sepeeti tahun sebelumnya
Read more »
THR 2023 Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran, Segini Besarannya!Kemenaker resmi menerbitkan aturan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023 menjelang Idulfitri 2023.
Read more »
Segini Besaran THR 2023 untuk PNS, Lebih Gede Dibandingkan Tahun Lalu!Simak perhitungan besaran THR untuk PNS dan pensiunan pada tahun ini. Lebih besar dibandingkan tahun lalu, lho!
Read more »
Sri Mulyani Siapkan Rp38,9 T untuk THR PNS dan Pensiunan pada 2023Menkeu Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran sebesar Rp38,9 triliun untuk bayat THR PNS dan pensiunan pada tahun ini.
Read more »
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2023 PNS, Catat Tanggalnya, Bakal Dibayar Penuh?Berikut adalah jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Read more »
Tunjangan Kinerja Hanya Diberikan 50 Persen dalam THR PNS 2023, Ini Penjelasan Sri MulyaniKomponen yang ada dalam Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan pada 2023, sama seperti tahun 2022.
Read more »