Cakupan soal Tembakau di Draf Omnibus Law Kesehatan Dinilai Tumpang Tindih dengan Aturan Lain - Jawa Pos

South Africa News News

Cakupan soal Tembakau di Draf Omnibus Law Kesehatan Dinilai Tumpang Tindih dengan Aturan Lain - Jawa Pos
South Africa Latest News,South Africa Headlines
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 51%

Cakupan soal Tembakau di Draf Omnibus Law Kesehatan Dinilai Tumpang Tindih dengan Aturan Lain

Ribuan tenaga kesehatan saat melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin . ) untuk melanjutkan Rancangan Undang-undang Kesehatan melalui metode omnibus law yang akan mengubah atau mencabut sepuluh undang-undang yang berlaku perlu dikaji secara matang. Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kris Wijoyo Soepanji menilai dalam draf rancangannya, beleid ini memiliki substansi yang terlalu luas.

"Niat baik pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi kesehatan seluruh masyarakat perlu didukung terutama melalui , namun finalisasi RUU tersebut memerlukan langkah hati-hati karena cakupan substansi yang demikian luas," ungkap Kris, dikutip Sabtu .adalah UU Kesehatan, UU Tenaga Kesehatan, UU Keperawatan, UU Kebidanan, UU Pendidikan Kedokteran, UU Wabah Penyakit Menular, UU Rumah Sakit, UU Kesehatan Jiwa, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Praktik Kedokteran.

"Asas-asas dalam hukum seperti Lex Specialis Derogat Legi Generali dan Lex Posterior Derogat Legi Priori tentunya akan dibutuhkan dalam penerapan substansiBeberapa contoh misalnya soal dimasukannya narkotika dan psikotropika sebagai zat adiktif bersama dengan tembakau dan minuman beralkohol dalamSelain itu, penggolongan bersama ini juga tidak tepat karena tembakau legal, sedangkan narkotika dilarang oleh hukum.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

jawapos /  🏆 35. in İD

South Africa Latest News, South Africa Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Bupati Temanggung Nilai RUU Kesehatan Rugikan Petani TembakauBupati Temanggung Nilai RUU Kesehatan Rugikan Petani TembakauBupati Temanggung M. Al Khadziq RUU Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan narkotika sangat merugikan petani tembakau.
Read more »

Harga Anjlok, Petani Porang Madiun Beralih Tanam TembakauHarga Anjlok, Petani Porang Madiun Beralih Tanam TembakauSejumlah petani porang di Kabupaten Madiun banting setir dengan beralih menanami lahannya dengan tembakau setelah harga komoditas itu turun drastis.
Read more »

Komisi IX DPR Sebut Pasal Produk Tembakau di RUU Kesehatan Tidak TepatKomisi IX DPR Sebut Pasal Produk Tembakau di RUU Kesehatan Tidak TepatProses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Kesehatan menimbulkan perdebatan publik. Salah satunya pada pasal penyamaan zat narkotika dengan produk tembakau dalam satu kategori. Sindonews news .
Read more »

Pasal Produk Tembakau di RUU Kesehatan Dinilai Tidak TepatPasal Produk Tembakau di RUU Kesehatan Dinilai Tidak TepatRUU Omnibus Kesehatan menimbulkan perdebatan publik salah satunya pada pasal penyamaan zat narkotika dengan produk tembakau dalam satu kategori
Read more »

RUU Kesehatan, Kemenperin Tolak Tembakau Disetarakan NarkotikaRUU Kesehatan, Kemenperin Tolak Tembakau Disetarakan NarkotikaMenperin Agus Gumiwang menyatakan telah menyurati berbagai pihak terkait penolakan kementerian soal RUU Kesehatan yang menyetarakan tembakau layaknya Narkotika.
Read more »

APTI Temanggung Tolak Tembakau Disamakan dengan PsikotropikaAPTI Temanggung Tolak Tembakau Disamakan dengan PsikotropikaRADARSEMARANG.ID, Temanggung – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD dan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Temanggung Kamis (11/5). Mereka menuntut agar DPR RI mencabut pasal 154 dalam RUU tentang Kesehatan. Pasal ini dianggap menyamakan
Read more »



Render Time: 2025-03-06 08:42:24