Para penerima bantuan sosial BPNT d Kabupaten Sragen disarankan menjalani vaksinasi Covid-19 booster dulu sebelum mencairkan bantuan senilai Rp600.000 itu.
dosis ketiga atau booster sebelum mencairkan rapelan bantuan sosial untuk Januari-Maret tersebut senilai Rp600.000/KPM itu., Kamis , menjelaskan sebenarnya dalam Peraturan Presiden No 14/2021 memang mengatur adanya sanksi penundaan atau penghentian bansos bagi sasaran vaksinasi yang tidak mengikuti vaksinasi.
“Kami tidak memaksakan tetapi persuasif kepada masyarakat. Pendekatan yang dilakukan lebih humanis. Penyaluran bansos ini memang menjadi strategi untuk pengendalian kasus. Jadi habis vaksin KPM bawa uang pulang. Vaksin dosis ketiga itu sebenarnya mampu meningkatkan imunitas sampai 88 kali daripada orang yang tidak divaksin booster,” ujar Finuril.
Finuril memahami banyak orang takut vaksin booster karena kejadian ikutan pascaimunisasi demam dan seterusnya. Dia menerangkan efek demam itu biasanya untuk jenis vaksin Moderna tetapi selain Moderna, seperti Pfizer atya Astrazeneca tidak sampai demam.“Untuk penyaluran bansos kali ini untuk percepatan sehingga bukan dalam bentuk sembako melainkan berbentuk uang tunai untuk Januari-Maret lewatnya PT Pos Indonesia yang memiliki jaringan sampai kecamatan,” katanya.
“Dalam penyaluran bansos ini, kami tidak menyaratkan adanya vaksin. Bagi kami ada kartu tanda penduduk [KTP] penerima dan kartu keluarga selesai. Kalau di lapangan Pemkab menginginkan vaksin dulu ya silakan,” jelasnya.Dia menerangkan setiap penyerahan bansos itu selalu difoto oleh petugas sehingga jelasa siapa penerimanya. Kalau pun KPM tidak bisa hadir karena jompo atau sakit, Budi menerangkan petugas siap mengantar sampai ke rumah.
“Pemkab Sragen mendukung kinerja kami, mulai dari dinas, kecamatan, desa/kelurahan, sampai pendamping PKH semua mendukung dan cepat, sehingga penyalurannya pun cepat,” jelasnya.